Sejak tahun 2008, telah terjadi fakta hukum adanya DUALISME DPP KNPI produk Dua Kongres Pemuda/KNPI 2008 yang telah memecah belah sikap keberhimpunan OKP Nasional & DPD KNPI Provinsi di seluruh Indonesia.
Bahwa setelah berakhirnya proses MUSPROV XII PEMUDA/KNPI JABAR 2010, maka harus dilakukan mekanisme pengajuan PENERBITAN SK DPP KNPI untuk dilanjutkan dengan proses pelantikan DPD KNPI JAWA BARAT PERIODE 2010-2013.
Namun berkenaan dengan masih terjadinya Dualisme DPP KNPI tersebut, maka telah disepakati untuk melakukan PENUNDAAN PROSES PENGAJUAN SK DPP KNPI hingga lahirnya SATU DPP KNPI hasil Satu Kongres Pemuda 2011. B.ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL & YURIDIS FORMAL
-
Bahwa termaktub dalam DEKLARASI PEMUDA INDONESIA 1973, PERMUFAKATAN PEMUDA INDONESIA 1987 serta ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KNPI, seluruhnya menegaskan KNPI dilahirkan untuk menjadi wadah berhimpun dan
simbol Persatuan dan Kesatuan seluruh Pemuda Indonesia/Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Indonesia.
Fakta bahwa ada dua Kongres Pemuda/KNPI 2008 yang melahirkan Dua DPP KNPI adalah KONDISI YANG JAUH MENYIMPANG DARI TUJUAN KEDIRIAN KNPI dan FAKTANYA TELAH MEMECAH BELAH PEMUDA INDONESIA, karenanya kondisi ini patut untuk tidak dibiarkan dan tidak diikuti oleh seluruh pemuda/KNPI di Indonesia. -
Ditemukan KEKUATAN YANG SAMA secara KONSTITUSIONAL dan YURIDIS FORMAL diantara kedua DPP KNPI Hasil dua
Kongres Pemuda/KNPI 2008 tersebut, sehingga bila sekarang mengajukan SK ke salah satunya, maka AKAN MENGANDUNG KESALAHAN
ADMINISTRASI KONSTITUSIONAL di pihak yang lain.
Berikut dalil-dalilnya:-
Fakta Yuridis Formal: BELUM ADA KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht Van Gewisjde Zaak) berkenaan dengan
sengketa dua DPP KNPI dimuka pengadilan.
(sumber: 1. Salinan Putusan PN Jakarta Selatan No: 1509/Pdt.G/2009, 23 Desember 2010 yang memenangkan DPP KNPI Ancol; 2. Risalah Banding DPP KNPI Bali, 29 Desember 2010; 3. Telaah Yuridis Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar No: 180/52/N-HUKHAM, 7 Pebruari 2011) -
Fakta Administrasi Konstitusional:
- Dalil Menguatkan DPP KONGRES ANCOL: DPD KNPI Jawa Barat Periode 2007-2010 mendapatkan SK dari DPP KNPI Periode Ketua Umum Hasanuddin Yusuf yang melahirkan Kongres Ancol; dll
- Dalil Menguatkan DPP KONGRES BALI: MUSPROV XII PEMUDA/KNPI JAWA BARAT 2010 diikuti oleh DPP KNPI KONGRES BALI; dll
-
Fakta Yuridis Formal: BELUM ADA KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht Van Gewisjde Zaak) berkenaan dengan
sengketa dua DPP KNPI dimuka pengadilan.
- Menjaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda/KNPI di Jawa Barat sekaligus Mencegah Terjadinya Potensi Disintegrasi Pemuda Jawa Barat seperti yang sudah terjadi di banyak provinsi lain di Indonesia
- Bila pengajuan SK ke salah satu DPP KNPI dilakukan sekarang, kesalahan administrasi konstitusional yang terkandung didalamnya akan memicu diturunkannya tindakan organisatoris dari salah satu DPP KNPI yang akan diikuti dengan ancaman potensial keterbelahan keberhimpunan OKP dan DPD KNPI Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
- Dengan mengambil cara PENUNDAAN, maka secara konstitusional tidak ditemukan alasan untuk menjatuhkan sangsi organisasi, dikarenakan organisasi KNPI JAWA BARAT tidak dapat dinilai melanggar konstitusi dan tetap dalam keadaan aktif menjalankan roda organisasi dibawah kendali DPD KNPI JABAR yang sah hasil MUSPROV XII.
- Kongres Pemuda/KNPI akan dilaksanakan Tahun 2011 berbarengan dengan habisnya periodeisasi ke-dua DPP KNPI. Upaya untuk menamatkan dualisme DPP KNPI tersebut melalui penyelenggaraan “SATU KONGRES” atau KONGRES LUAR BIASA terus dilakukan oleh semua pihak dan wajib didukung oleh seluruh stake holder KNPI: OKP nasional, DPD KNPI Provinsi, bersama Kemenegpora RI.
LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DPD KNPI JAWA BARAT
-
Bahwa roda organisasi DPD KNPI Jawa Barat harus terus dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi darurat seperti
diatas, telah disepakati MEKANISME LEGITIMASI SEMENTARA DPD KNPI JAWA BARAT PERIODE 2010-2013 melalui forum MUSYAWARAH
PROVINSI PEMUDA/KNPI KE-XII sebagai forum musyawarah tertinggi seluruh OKP PROVINSI dan DPD KNPI KAB/KOTA SE-JAWA BARAT.
Dasar Hukum Konstitusionalnya adalah:- ANGGARAN DASAR KNPI pasal 17: Musyawarah Provinsi (MUSPROV) adalah musyawarah pemuda/KNPI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat provinsi yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
- ANGGARAN DASAR KNPI pasal 28: Dewan Pengurus Provinsi dipilih oleh MUSPROV untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
- ANGGARAN RUMAH TANGGA KNPI pasal 5: Dewan Pengurus Pusat berwenang mengesahkan SUSUNAN PERSONALIA DEWAN PENGURUS DAERAH PROVINSI dan MAJELIS PEMUDA INDONESIA PROVINSI sesuai hasil keputusan musyawarah provinsi.
- Bahwa Proses Pengajuan SK serta Pelantikan DPD KNPI Jawa Barat secara konstitusional hanya bisa dilakukan oleh DPP KNPI, karenanya kedua mekanisme tersebut ditunda hingga terbentuknya satu DPP KNPI
-
Legitimasi MUSPROV XII selanjutnya dapat digunakan untuk:
- Melakukan Peran Aktif mendorong terwujudnya Rekonsiliasi Pemuda Indonesia melalui penyelenggaraan SATU KONGRES PEMUDA/KNPI 2011 atau KONGRES LUAR BIASA PEMUDA/KNPI 2011
- Menjalankan Seluruh Hasil-Hasil MUSPROV XII, termasuk Melegitimasi MUSKAB/MUSKOT dan Melantik DPD KNPI Kabupaten/Kota; Melaksanakan Program Kerja; dan segala tugas dan amanah organisasi lain selama tidak bertentangan dengan AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi lainnya.
- Menjadi PEGANGAN HUKUM bagi PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT untuk bekerjasama dengan DPD KNPI Jawa Barat dalam mengelola Pembangunan Kepemudaan di Jawa Barat;
KEPUTUSAN MUSPROV XII
PEMUDA/KNPI JAWA BARAT TAHUN 2010
Bandung, 31 Maret 2011
( Husni Farhani Mubarok )