MIMBAR PEMUDA JABAR (MPJB)
EDISI KE-IV
Narasumber : Anggota DPD RI
10 pokok-pokok usulan perubahan kelima UUD 1945 oleh DPD RI :
Pertama ; Penguatan Sistem Presidensial.
Prinsip dalam penguatan sisitem presidensial adalah tidak memperkuat kedudukan Presiden melainkan kepada sistemnya. Yang dikehendaki adalah presiden kuat, parlemen kuat, dan ada mekanisme check and balances.
Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif lebih difokuskan pada pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Namun demikian presiden memiliki hak veta atas usul RUU yang telah disetujui legislatif (DPR dan DPD).
Kedua ; Penguatan Lembaga Perwakilan.
Pelaksanaan sistem parlemen bikameral mesti diwujudkan secara efektif dan ideal.
MPR dikonstruksikan tidak lagi berfungsi sebagai wadah bagi keanggotaan DPR dan DPD melainkan menaungi DPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan dimana kedua lembaga tersebut masing-masing memiliki kedudukan yang relatif sejajar.
Sehingga perlu ditingkatkan lagi fungsi dan peran DPD agar memenuhi prinsip kesejajaran dengan DPR.
Ketiga ; Penguatan Otonomi Daerah.
Untuk memperkuat peran daerah melslui otonomi bertingkat perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara kedudukan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) dengan DPRD.
Pemegang kekuasaan pemerintahan daerah adalah kepala daerah, tidak lagi oleh kepala daerah dan DPRD.
Dalam hal ini DPRD didudukan sebagai parlemen daerah guna memberikan ruang bagi pemerintah daerah dengan meningkatkan hak inisiatif daerah dalam proses pembuatan kebijakan daerah melalui peraturan daerah yang dimaknai bahwa daerah tetap merupakan bagian dari pemerintah pusat.
Keempat ; Calon Presiden Perseorangan.
UUD 1945 perlu mengakomodir aspirasi masyarakat yang menginginkan munculnya calon perseorangan dalam pemilihan presiden. Mengenai teknis peraturannya di atur dalam undang-undang.
Kelima ; Pemilihan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana.
Secara politis dimaksudkan agar ada pemisahan antara isu-isu lokal dalam pemilu. Dengan tidak dipisahkannya selama ini isu-isu lokal senantiasa tertutup oleh isu-isu nasional.
Padahal dalam memilih anggota-anggota DPRD, pemilih seyogyanya memperhatikan agenda-agenda lokal yang ditawarkan karena agenda tersebut yang lebih langsung berpengaruh dengan hajat hidup orang banyak di daerah.
Oleh karena itu pemilu nasional diselenggarakan untuk memilih Presiden/Wakil, anggota DPRD, dan anggota DPD, sedangkan pemilu lokal diselenggarakan untuk memilih gubernur, bupati/walikota, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten.
Keenam ; Forum Previlegiatum Pejabat Publik.
Banyak pejabat publik yang tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat publik karena sedang terlibat proses hukum dan tidak dalam keadaan non aktif sehingga pada gilirannya akan merugikan rakyat.
Untuk menjamin keberlangsungan tugasnya sebagai pejabat publik maka diperlukan pengadilan Forum Previlapegiatum, dimana Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir terhadap pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Ketujuh ; Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi.
MK dalam hal ini berwenang menguji Peraturan Daerah untuk menghindari kasus seperti pembatalan Peraturan Daerah oleh Peraturan Presiden sehingga dapat menempatkan Peraturan Daerah sebagai wujud kedaulatan rakyat di daerah.
Selain itu MK juga dapat memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Termasuk dapat memutus pengaduan konstitusional dimana ketika terjadi pelanggaran HAM oleh negara terhadap warga negara dan telah diselesaikan melalui peradilan konvensional namun masih tetap terjadi pelanggaran.
Kedelapan ; Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia (HAM).
Negara hasrus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan HAM yang sudah diakui dalam konvensi.
Spesifikasi hak atas reproduksi, kesehatan reproduksi, dan kehamilan merupakan spesifikasi khusus dari HAM yang terkhusus pada kodrati perempuan, karenanya perlu pengaturan tersendiri untuk hal ini.
Di samping itu UUD 1945 perlu memberikan perlindungan terhadap hak pekerja (hak cuti dan hak mogok kerja), serta jaminan terhadap kebebasan pers.
Kesembilan ; Komisi Negara.
Terdapat 5 komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai pilar penunjang negara hukum (rule of law) yang meliputi, (1) KPU, untuk melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, (2) KPK, berwenang melakukan penindakan dan pencegahan dalam pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), (3) KY, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim konstitusi serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, (4) Komnas HAM, untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia, dan (5) Komisi Kebebasan Pers, untuk memajukan, menjaga, dan melindungi kehidupan pers yang bebas.
Kesepuluh ; Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian Nasional.
Salah satu keutamaan nilai universal dalam pendidikan adalah keahlian dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap anak didik guna mengejar ketertinggalan bangsa Indonesia dalam menyerap ilmu dan teknologi modern untuk memperkuat kualitas dan peradaban bangsa. Sehingga warganegara berhak pula atas pelatihan disamping pendidikan.
Terdapat 3 varian dalam bab tentang perekonomian nasional terhadap penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang terdiri dari : (1) cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, (2) cabang produksi yang penting bagi negara meskipun tidak menguasai hajat hidup orang banyak, (3) cabang produksi yang tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. (***)
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Jawa Barat
